jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Menyalahi Perda, Tempat Hiburan Karaoke di Kota Gerbang Salam Resmi Ditutup Permanen

Selasa, 22 Oktober 2019 | 6:24 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 741

PAMEKASAN – PLT Kasatpol-PP Pamekasan Kusairi menyampaikan, ada 6 tempat hiburan Karaoke di kota Gerbang Salam resmi ditutup secara permanen pada hari Jum’at kemarin, (18/10/2019) diantaranya: Puteri, Wira Raja, PJS, Karya Kita dan Dapur Desa, hal itu dikarenakan tidak mengantongi ijin operasional dan menyalahi Perda Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

“Saya tutup karena memang tidak memiliki ijin semua dan hanya menunjukkan Online Single Submission (OSS) yang belum diaktivasi di Pamekasan dan tidak menyesuaikan dengan perda yang baru tahun 2019 No 2, itu sudah tidak memperbolehkan berbilik dan berkamar,” ujar Kusairi kepada wartawan jurnalmadura.com di kantornya, Selasa (22/10/2019)

Selanjutnya Kusyairi menyampaikan, dirinya akan tetap melakukan pemantauan secara rutin terhadap tempat-tempat karaoke yang ada di kota Gerbang Salam bersama TNI-Polri untuk mengetahui buka atau tutupnya tempat tersebut.

“Kami akan melakukan pemantauan seperti biasanya untuk melihat patuh tidaknya mereka, kalau diketahui masih beroperasi lagi, maka dengan amat terpaksa harus dilanjutkan kepada penuntutan tindak pidana ringan,” tegasnya.

Reporter: Jadid
Editor.    : Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.