SUMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan berikan Sanksi bagi warga yang tidak memakai masker, sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020
Pasalnya, Kapolres Sumenep akan melakukan penertiban bermasker selama satu bulan kedepan guna meningkatkan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengungkapkan, penertiban bermasker akan diawali dari jajaran Polres Sumenep apabila tidak memakai masker akan dikenakan sangsi administrasi.
“Selama 1 bulan kedepan dari tanggal 24 Agustus sampai 24 September, kita melakukan pendisiplinan pada masyarakat,” Kata AKBP Darman di depan Mapolres Sumenep. Selasa (18/08/2020).
Untuk memaksimalkan kebijakan tersebut, Pihaknya akan melakukan sosialisasi pada masyarakat setempat, serta akan memberikan sanksi sosial sekaligus akan memberikan masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
“Dari tanggal 25 September sudah sanksi administrasi,” singkat Darman didepan awak media
Menurutnya, terkait sanksi administrasi ini sudah sesuai dengan aturan Bupati Sumenep, yakni maksimal Rp 100 ribu.
“Hari ini kita sosialisasi secara masif pada masyarakat biar tahu,” tutupnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil