SUMENEP – Syafid Ahmadi, seorang mahasiswa sumenep melakukan aksi mogok makan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, pada hari Rabu 17 Juni 2020
Hal itu dilakukan, tidak lain hanya untuk menuntut pemkab sumenep serius dan tegas manangani beberapa kasus tambak udang yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku
“Pemkab Sumenep tidak berani memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang telah terbukti melanggar aturan dan merusak alam,” jata Syafid, di sela-sela aksinya itu.
Dia menyampaikan bahwa ada beberapa tambak udang yang diduga telah melanggar peraturan yang berlaku diantranya, tambak udang di Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, yang diduga telah beroperasi secara ilegal dan melakukan reklamasi pantai. Meski sempat ditutup tahun 2019 lalu.
Tidak hanya itu, sambung Syafid, tambak udang di Desa Andulang, Kecamatan Gapura. Juga Selama beroperasi dua kali melanggar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Tambak udang di Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang yang memiliki izin operasi seluas 11 hektar. Namun di lapangan, diduga tambak udang ini memperluas lahan garapan hingga 30 hektar dan melanggar batas sepadan pantai,” lanjut Syafid, memaparkan beberapa tambak udang yang diduga telah melanggar aturan
Selanjutnya, kata Syafid, ada pembangunan tambak udang di area wisata Pantai Lombang yang bisa merusak Wisata, reklamasi pantai untuk tambak udang di Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek, dan pembangunan tambak udang di Desa Badur, Kecamatan Batuputih yang melanggar batas sepadan pantai.
Dari beberpa tambak udang yang bermasalah tersebut, Syafid meminta supaya pemerintah segera menangani persoalan tersebut.
Dia menegaskan, aksi mogok makan itu akan terus dilakukan hingga pihak pemerintah mau mendengarkan aspirasinya tersebut.
“Atas dasar itu saya mogok makan dan tetap akan menunggu ketegasan pemerintah dalam memberikan saksi bagi pengusaha tambak yang terbukti melanggar aturan dan mencabut izin pengusaha yang terbukti merusak alam,” tutupnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil