SUMENEP – Juwaman (58), seorang petani warga Dusun Tengah, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, lantaran hendak melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu.
Pihaknya ditangkap di Jalan Kampung, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Pada hari Rabu, (29/04/2020) kemarin, Sekitar pukul 23.00 Wib, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.
Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan itu bermula dari petugas menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, dan didapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Widiarti dalam rilisnya, Sabtu (02/05/2020).
Setelah dipastikan, Sambung Widiarti, benar saja tersangka berada di pinggir jalan Kampung Desa Pakondang, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka
“Tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti berupa, 1 spoket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 0,84 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok merk Clas mild warna putih,” tambahnya.
kemudian, tersangka berhasil ditangkap dan Barang Bukti yang dibuangnya ditemukan oleh petugas. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas, berupa, 1 Poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,84 gram, 1 bungkus rokok kosong merk Clas mild warna putih, 1 buah Hand Phone merk Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam No Pol M 920 WW.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil