SUMENEP – Selama bulan Januari sampai September 2020 Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur amankan kurang lebih 280 gram Sabu-sabu dari 100 tersangka.
Adapun rinciannya, satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep sebanyak 44 kasus. Dilanjutkan Polsek jajaran 24 Kasus
Sedangkan tersangka sebanyak 100 orang, diantaranya 95 orang laki-laki, dan 5 orang perempuan. Total barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan yakni ±280,09 gram, dengan uang tunai ± Rp. 25.481.000,-.
“Total keseluruhan dari 100 orang tersangka diantaranya pengedar 22 orang, kurir 35 orang, pemakai 43 orang,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Jumat (11/09/2020)
Menurutnya dari 100 tersangka tersebut usianya pun bervariasi, mulai dari umur 15 sampai 19 tahun sebanyak 6 orang, umur 20 sampai 24 tahun sebanyak 12 orang, umur 25 sampai 64 tahun sebanyak 82 orang.
“Pendidikan para tersangka dari yang mulai tidak sekolah 1 orang, SD/MI sebanyak 37 orang, SMP/MTS sebanyak 25 orang, SMA/MA sebanyak 34 orang, dan S1 sebanyak 3 orang,” tambahnya
Disamping itu, kata AKBP Darman, kebanyakan para tersangka yang tersangkut kasus narkoba tersebut meliputi pelajar atau mahasiswa sebanyak 7 orang, swasta atau wiraswasta sebanyak 69 orang, seorang petani 19 orang, nelayan sebanyak 6 orang, PNS sebanyak 2 orang, ibu rumah tangga sebanyak 1 orang, dan pengangguran 6 orang.
“Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika” tutupnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil