SUMENEP – Beberapa hari terakhir, salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua Pegawai Harian Lepas (PHL) terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan Pungutan Liar (Pungli) di pasar Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Akibat dari perbuatannya itu, ASN dan PHL tersebut, dijerat undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukum minimal 20 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupateb Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengaku bahwa kejadian tersebut merupakan kelemahan dalam pengawasan.
“Pengawasan ada, cuma itu kelemahan kita, pengawasan dari kita (Disperindag-red) kurang baik”, kata Agus pada awak media, Jumat (03/07/2020).
Dia mengaku, sudah menghimbau pada kepala, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) terkait, terkait adanya pungutan liar untuk penempatan Los Baru di Pasar Tradisonal Lenteng tersebut.
“Satu minggu sebelum kejadian, saya panggil kepala upt nya, saya bilang bahwa saya mendengar informasi ada orang yang membaya sekitar 500 ribu, coba di cek. Setelah ketangkap”, cerita Agus didepan awak media.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H. Subaidi, menegaskan jika kedepannya kejadian pungli yang sangat meresahkan para pedangan tersebut tidak boleh terjadi. Kajadian OTT harus lah menjadi pelajaran terutama oleh pihak Disperindak Sumenep.
“Tentunya ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Disperindak, semisalnya setiap satu bulan, seminggu atau 15 hari ada semacam pembinaan lah”, kata Subaidi.
Praktisi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Sumenep itu, Disperindag harus melakukan pembinaan yang serius, tidak hanya untuk petugas yang ASN, bahi non PNS juga harus dilakukan.
“Agar mentalnya itu lebih baik dan tidak terjadi hal-hal yang seperti kemarin”, tandasnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil