jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Siswi SMP Di Sumenep Dicabuli Kakek-Kakek Hingga 4 Kali

Selasa, 25 Agustus 2020 | 2:52 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 471

SUMENEP – Kejadian memilukan menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang kakek-kakek hingga 4 kali

Diketahui, seorang kakek tersebut bernama Hamsani (57), warga Dusun kota, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Menurut keteranagan dari Kasubbag Humas Polres Sumenep mengungkapkan bahwa, Korban mengaku bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya, tudak dihanya satu tempat melaikan dibeberapa tempat yang berbeda

Pertama, pelaku melancarkan aksinya pada bulan Mei lalu tepatnya di bulan puasa sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Tuba Belakang SMA Negeri I Sapeken.

Kedua, pada Minggu 14 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di kamar orang tua pelapor yang tak lain adalah kakak korban. Keesokan harinya, aksi bejat itu kembali terjadi sekitar pukul  08.00 WIB di ruang tamu rumah pelapor.

“Dan terakhir dihari yang sama yaitu Senin tanggal 15 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WIB pelaku kembali menggerayangi korban di rumah Ibu Bida,” ungkap Widiarti, Selasa (25/08/2020).

Menurutnya, aksi pelecehan tersebut baru terungkap pada hari Selasa (18/08/2020) kemarin, lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Waktu itu, kakak korban SB baru datang melaut. Sesampainya di rumah, bapak korban memberitahu bahwa adiknya pingsan lagi pada hari Senin (17/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Gegara Santet, Dua Warga Lenteng Sumenep Harus Berhadapan Dengan Polisi

“Setelah siuman, korban ini bilang sama si bapak disertai tangisan kalau mau naik haji jangan barengan sama Hamsani (pelaku-red),” tambah Widiarti.

Hal itu membuat kakak korban menjadi curiga. Sehingga, ia bertanya kepada korban yang tak lain adalah adiknya sendiri perihal ucapkan tersebut.

“Namun, korban diam dan tetap tidak mau bercerita peristiwa nahas yang menimpa dirinya,” ucapnya.

Akhirnya, kakak korban marah dan berteriak, sehingga adiknya mau membuka suara dan bercerita bahwa ia telah dipaksa oleh pelaku sambil diciumi sebanyak 4 kali.

“Setelah mengetahui hal tersebut, maka kakak korban sepakat dengan pihak keluarga untuk melaporkan ke Polsek Sapeken,” tutupnya.

Akibat dari aksi bejatnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang  RI nomor 17 tahun 2016 atas Perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.