SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengizinkan masjid maupun mushalla melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih berjamaah, dengan Sayarat harus mematuhi protokol kesehatan bagi para jamaahnya.
Hal itu, diungkapkan oleh Bupati Sumenep, A Buya Busyro Karim, dia mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para ulama dan Organisasi Keagamaan di Kabupaten setempat, terkait penyesuaian pelaksanaan shalat Jumat dan Tarawih termasuk shalat berjamaah, ditengah-tengah Pandemi.
“Dalam rapat itu menghasilkan kesepakatan bahwa masjid dan mushalla tetap melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih, dengan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan bagi jamaahnya,” Kata Bupati Busyro, Selasa (28/04/2020).
Kendati demikian, lanjut Busyro, jika ada masjid dan mushalla yang melanggar tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai kesepakatan bersama itu, tentu saja ada sanksi tegas bagi takmir masjid dan pengurus mushalla.
“Kami jelas memberikan sanksi tegas bagi takmir masjid dan pengurus mushalla apabila para jamaah ibadah shalat Jumat dan Tarawih tidak menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.
Adapun sanksi bagi takmir masjid dan pengurus mushalla dilakukan secara bertahap, yakni tahap pertama adalah pemanggilan, agar mematuhi protokol kesehatan di masjid dan mushallanya, selama melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih.
Sedangkan tahap selanjutnya, yakni menindak tegas masjid dan mushalla dengan melarang tempat ibadah itu melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih, karena tidak mengindahkan peringatan pertama untuk menerapkan kebijakan protokol kesehatan.
“Kalau ada masjid dan mushalla tetap melanggar protokol kesehatan, jelas kami larang atau tidak mengizinkan melaksanakan shalat Jumat dan Tarawih termasuk shalat Ied,” bebernya.
Dia menegaskan, Pemerintah Daerah bersama pihak terkait akan mengawasi setiap masjid dan mushalla yang melaksanakan shalat Jumat dan Tarawih berjamaah, guna memastikan seluruh rumah ibadah itu benar-benar menerapkan upaya pencegahan penyebaran viirus corona.
“Kami berharap masyarakat yang sedang sakit dan atau orang dengan kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang menjalankan karantina atau isolasi mandiri, hendaknya shalat Jumat dan Tarawih dilakukan di rumahnya masing-masing,” tutupnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil