SUMENEP – Setelah batal berangkat ke tanah suci pada tahun ini yang tiga Calon Jamaah Haji (CJH) Suemenep anjukan pengembalian pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) pada Kementrian Agama (Kemenag) Setempat.
Hal tersebut diungkapkan lansung oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Sumenep, Moh. Rifa’i Hasyim, Dia menjelaskan, sampai saat ini suda ada tiga CJH yang telah mengajukan pengembalian uang pelunasan haji ke Kemenag
“Sampai sekarang sebanyak tiga orang telah mengajukan pengembalian uang pelunasan, dan kita sudah proses,” ungkapnya lada awak media, Selasa (16/06/2020).
Dia menambahkan jika, didasarkan pada Keputusan Kemenag (KMA) Nomor 4 tahun 1994, dalam proses pengajuan pengembalian uang tersebut, pemohon akan mendapatkan surat balasan dari kemenag dengan tenggang waktu 9 hari
“Setelah 9 hari, para pemuhon baru bisa mencairkan uang ke tabungannya pribadi,” tambahnya.
Dia menghimbau, bagi para calon jamaah haji yang ingin menarik biaya pelunasannya supaya langsung mendatangi Kantor Kemenag Sumenep dan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
“Sarat salah satunya, membawa foto copy KTP dan aslinya, foto copy tabungan haji sekaligus membawa yang asli untuk ditunjukkan,” tutupnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil