SUMENEP – Sepanjang tahun 2020 Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil amankan 429,42 gram Sabu-sabu dari 106 kasus penyalahgunaan narkoba
Dari ratusan Kasus tersebut, rinciannya 58 kasus diungkap oleh satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, sedangkan 48 kasus lainnya diungkap oleh jajara kepolisian sektor (Polsek) setempat
“Dari 106 kasus itu, ada 164 orang tersangka telah diamankan, yang terdiri dari 156 laki-laki, dan 8 orang perempuan,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman, di depan awak media, Rabu (30/12/2020).
Dia membeberkan ada beberapa Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sumenep diantaranya, 429,42 gram narkoba jenis sabu, 10 butir obat-obatan jenis pil inex.
“Kami juga menyita uang tunai dengan total Rp 37.631.000,” tambah AKBP Darman
Darman melanjutkan dari kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, tersangka yang diamankan diantaranya, 37 orang pengedar, 52 kurir, dan 75 pemakai.
“10 orang tersangka berumur sekitar 15 hingga 19 tahun, dan usia 20 sampai 24 tahun sebanyak 23 orang. Sementara usia 25 hingga 64 tahun sebanyak 131 orang,” jelasnya.
Kendati demikian, meski sudah ratusan kasus telah berhasil diungkap, namum sayangnya hingga akhir tahun 2020 ini jajaran Polres Sumenep belum mampu membongkar bandar narkoba di kota kuda terbang ini.
“Untuk bandar belum, kita akan terus melakukan upaya itu. Semoga cepat tertangkap,” tandasnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil