SUMENEP – Kasus pengoplosan beras sampai hari ini terus bergulir, Pra-peradilan yang diajukan oleh pihak tersangka (Latifa-red) pemilik UD. Yudha Tama ART, dalam kasus tersebut di tolak oleh Pengadilan Negri (PN) Sumenep.
Pasalnya, pra-peradilan tersebut, berlangsung selama tujuh hari dan saat ini merupakan pembacaan keputusan oleh PN Kabupaten Sumenep.
“Hari ini keputusan dari pengadilan, hasilnya, dari materi yang disidangkan baik dari proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyidikan, semua memenuhi unsur dan dinyatakan sah,” ungkap AKP Oscar Stevanus Setjo Kasatreskrim Polres Sumenep, setelah acara pra-peradilan, Senin (20/04/2020).
Sedangkan terkait gugatan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kata Oscar, Pengadilan memutuskan bahwa hal tersebut bukan ranah Pra-pradilan.
“Itu artinya, selama ini yang sudah dilakukan oleh penyidik Satreskrim sudah sesuai aturan, dan penyidikannya pun sudah dilakukan secara profesional,” urainya pada awak media.
Sementara Oscar menegaskan bahwa, dalam kasus ini petugas tidak menemukan tersangka selain tersangka Latifa. Kendati demikian, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada kasus serupa di lembaga usaha yang lain.
“Kami harap seluruh elemen masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam membongkar kasus serupa, yang notabanenya kasus tersebut sangat meresahkan masyarakat,” bebernya.
Sedangkan, untuk para pekerja yang ada di UD. Yudhatama ART, yang ikut melakukan pengoplosan tersebut, oscar mengatakan hanya di tetapkan sebagai saksi.
“Sampai saat ini statusnya sebagai saksi, sebab pada saat melakukan pekerjaan mereka hanya disuruh, diajari, dan digaji oleh tersangka,” tandasnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil