SEMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menringkus 14 tersangka pelaku dari bebagai kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat Semiru 2020
Diketahui, Operasi Sikat Semeru 2020 tersebut berlangsung sejak tanggal 23 Juli dan berakhir 5 Agustus 2020 kemarin. Yang di gelar di wilayah hukum Polres Sumenep
Menurut keterangan dari Kapolres Sumenep, AKBP Darman, dari 14 tersangka dirinci yakni, 5 kasus diantaranya, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), kasus pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senjata Tajam (Sajam) dan Senpi/handak.
“Ke empat tersangka itu terdiri dari, Kasus Curas 2 tersangka, Curat 7 tersangka, Curanmor 2 tersangka, Sajam/Senpi 1 tersangka, dan kasus handak 2 orang,” ungkap Darman Didepan awak media, Rabu (12/08/2020)
Menurutnya, dari penangkapan tersebut beberapa kasus diantatanya, merupakaa pengungkapan dari daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan sebelumnya, namun ada juga yang terjaring pada waktu pelaksanaan Operasi Sikat Semeru.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sapi, mobil, motor dan celurit,” bebernya.
Darman menegaskan, bahwa selama kepemimpinannya kedepan sebagai Kapolres Sumenep, akan menindak tegas jika ada tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Sumenep
“Kedepan keamanan dan ketirban merupakan priotas jajaran polres sumenep,” tutupnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil