SUMENEP – Setelah sempat ditunda, akhirnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang. Dan tenaga Ad Hoc akan kembali di aktifkan
Hal itu didasarkan pada hasil keputusan rapat kordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Bawaslu RI, dan Komisi II DPR RI, serta DKPP pada hari Selasa, (14/04/2020) kemarin.
Menanggapi Hal itu, Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil membenarkan, bahwa pelaksanaan Pilkada tahun 2020, yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sudah di sepakati dan ditetapkan.
“Disepakati 9 Desember 2020 mendatang jika penanganan dan penanggulangan Covid-19 di indomesia ini kembali setabil,” ungkap Rafiqi saat di konfirmasi melalui sambungam teleponnya oleh awak media, Rabu (15/04/2020).
Sedangkan untuk tenaga Ad Hoc, Sambung Rafiqi, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebelumnya sempat di vakumkan akibat wabah virus vorona, akan kembali aktif.
“Insya Allah jika berjalan lancar seperti rencana, 30 Mei, ad hoc kembali aktif,” bebernya.
Sementara untuk anggaran Pilkada yang sebelumnya akan direalokasikan kepada penanganan Covid-19, Kata Rafiqi, anggaran tersebut tidak terjadi untuk direalokasikan.
“Untuk anggaran tidak jadi untuk Covid-19, dan sementara distop,” tandasnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil