SUMENEP – Aldito Mahsudi (25), dan Rio Johan Supriadi (23), warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep, lantaran sering menyelundupkan Narkoba Jenis Sabu-Sabu ke wilayah Hukum Kabupaten Sumenep.
Keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian sumenep saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut, di sebuah gubuk (Gardu) yang terletak di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, pada hari Senin (06/07/2020) Kemarin.
Menurut keterangan yang dihimpun dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, jika kedua tersangaka tersebut, sering membawa masuk sabu-sabu dari Pamekasan ke wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh petugas dan diperoleh informasi A-1 bahwa kedua tersangka itu, hendak melakukan transaksi sabu-sabu ke Desa Jambu, Kecamatan Lenteng,” ungkap Widiarti, Selasa (07/07/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, kata Widiarti, Anggota Satreskoba Polres Sumenep langsung melakukan penyisiran dan penyanggongan terhadap kedua tersangka, dan dilakukan penangkapan secara paksa pada keduanya.
“Petugas menemukan, barang bukti berupa, kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 1,70 gram,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Sambung Widiarti, petugas juga mengamankan dua unit handphone, dan kendaraan bermotor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor Polisi M-5034-WE dan bungkus rokok merk Sampoerna Mild sebagai Barang Bukti.
“Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tutup Widiarti.
Untuk diketahui, Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka tersenut dikenakan Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil