SUMENEP – Penutupan salah satu warung kopi yang berada di Jalan Barito, Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, yakni ‘Bherung Sabu’ oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisakan luka bagi salah satu wartawan di Sumenep.
Diketahui penutupan Warung kopi tersebut, untuk menekan peyebaran Covid-19, akan tetapi pesan tak sedap oleh Kasatpol PP Sumenep saat dikonfirmasi oleh salah satu jurnalis terkait kegiatan tersebut. Pasalnya Kasatpol PP telah menciderai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Sebagai wartawan di sini, saya merasa telah dilukai dengan kata-kata yang diucapkan oleh Pak Purwo (Kasatpol PP-red),” ungkap Hendra, wartawan media MaduraPost, yang bertugas di Sumenep, Jumat (15/1/2021).
Dia mengaku, di minta hati-hati oleh Kasatpol PP Sumenep dalam menulis berita, lantaran kegiatan yang dikonfirmasinya itu berkaitan dengan penegak perda dan penegak hukum.
“Masak dia minta saya berhati-hati nulis berita. Alasannya, karena agenda itu berkaitan dengan penegak hukum (polisi,red),” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol-PP Sumenep, Purwo Edi Prawito menyatakan, jika hal tersebut, pihaknya sedang terburu-buru. Lantaran ada agenda giat operasi yustisi bersama Forkopimda Sumenep.
“Saya terburu-buru soal itu. Maksudnya gak ke sana, bukan untuk menakut-nakuti kerja wartawan,” kata Purwo.
Purwo menjelaskan jika kata-kata yang di lontarkan itu, hanya bermaksud untuk berpesan Terkait hasil operasi di ‘Bherung Sabu’ yang mendapati beberapa minuman.
“Iya takut salah paham itu dianggap minuman keras. Kadang kan orang salah paham,” singkatnya.
Diketahui penutupan Bherung Sabu berlangsung pada Rabu (13/01/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan langsung memasang garis polisi lantaran diduga tak mengantongi ijin. Selain itu, Satpol PP juga tak mau ketinggalan memasang tanda yang menyatakan bahwa warung tersebut dianggap melanggar Prokes.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil