SUMENEP – Penghujung tahun 2020,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep bersama Eksekutif setempat sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2021
Hal itu di sahkan dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di aula sidang gedung DPRD Sumenep, pada hari Senin 28 Desember 2020
Sedangkan dua Raperda yang disahkan tersebut, diantaranya, anggaran dana cadangan Pemilihan Umum (Pemilu) dan tentang susunan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menjelaskan bahwa, pengesahan dua Raperda tersebut menurutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan.
Menurutnya dalam pembuatan Raperda dan pengesahannya sudah merupakan tanggungjawab DPRD sumenep sebagai bentuk mewakili dari suara dari rakyat.
“Raperda itu sebagai payung hukum, sebagai acuan kerja tahun berikutnya,” ungkap Hamid usai sidang Paripurna, Senin (28/12/2020)
Senior Politisi PKB itu memaparkan meski sempat terjadi hujan interupsi dalam sidang paripurna dari awal hingga akhir, menurutnya sudah menjadi dinamika yang biasa terjadi di meja Paripurna DPRD.
“Tugas di DPR pada tahun 2020 sudah kita laksanakan, sudah tuntas,” tutupnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil