SUMENEP – Terhitung dari Bulan Januari sampai bulan Juli tahun 2020, kasus penelantaran anak di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa timur, mencapai angka 11 Kasus
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sumenep, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Enda Purnama Wati, dia menyebutkan bahwa, kasus penelantaran anak tersebut dikarenakan penceraian
“Kasus ini dilakukan oleh orang yang telah melakukan perceraian atau bercerai. Dan setelah itu sudah tidak peduli lagi terhadap kebutuhan anaknya,” kata Enda, Sapaan akrabnya itu pada awak media saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Jumat (24/07/2020)
Enda menegaskan, kedepan jika ada orang tua dengan sengaja atau tidak sengaja, tega menelantarkan anaknya dan biaya hidup anknya tidak di fasilitasi. Makak pihak DP3AKB Sumenep akan bertindak tegas.
“Karena perbuatan tidak terpuji tersebut sudah melanggar hukum atas perlindungan anak,” tegas Enda.
Dengan hak itu, Enda mengatakan, jika dikemudian hari ditemukan lagi kasus penelantaran anak, Pihaknya bertekad akan segera melaporkan ke DPPPA. Yang nantinya akan memanggil pihak yang bersangkutan dan dilakukannya mediasi.
“Sebelum melakukan mediasi kami memanggil sepihak dulu mas. Kita kan menangani untuk adil. Agar anak itu menerima haknya untuk dibiayai oleh bapaknya,” bebernya.
Setelah jalur mediasi selesai, kata Enda, maka yang bersangkutan akan diberikan surat perjanjian yang disahkan dengan matrai. Jika masih melanggar maka kasus tersebut akan diserahkan pada pihak kepolisian untuk ditangani.
“Jika proses di DP3AKB tidak mempan, maka kasusnya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian, pelaku akan dipidanakan” tutupnya
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil