SUMENEP – Hamdan Hidayat (33), warga Dusun Manding, Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort (Polres) Setempat, lantaran menyimpan dan menguasai Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Hamdan ditangkap dirumahnya sendiri, saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menurutnya penangkapan tersebut bermula dari laporam masyarakat setempat bahwa, di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Anggota Satreskoba Polres Sumenep yang dipimpin KBO Satreskoba Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto, SH,” ungkap Widiarti, Kamis (16/04/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut widiarti, tersangka saat itu sedang berada di rumahnya dan akan melakukan transaksi Narkoba, lalu Anggota Satreskoba Polres Semenep, langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan terhadap tersangka
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 Pocket kantong plastik kecil berisi Narkoba ± 66,54 gram, dan ± 65,18 gram (berat keseluruhan ± 131,72 gram),” kata Widiarti.
Widiarti menjelaskan bahwa, setelah diintrogasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti (BB) yang di sembunyikan di semak-semak jalan menuju rumahnya memang benar miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial H, Kecamatan Sokobenah-Sampang
“Setelah itu, tersangka berikut barang bukti (BB) diamankan ke Mapolres Sumenep, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut”. Tutupnya.
Adapun BB yang berhasil diamankan oleh petugas antaralain, 2 (dua) poket plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing ± 66,54 gram, dan ± 65,18 gram (berat keseluruhan ± 131,72 gram) yang terbungkus sobekan kertas warna putih dilapisi dengan 2 (dua) plastik kresek warna hitam, 3 (tiga) buah alat hisap sabu terdiri dari tutup bong yang terdapat dua lubang sedotan plastik, 3 (tiga) pipet kaca, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) botol warna putih berisi alkohol 95 % ukuran 100 ml, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih.
Reporter: Masyhuri