SUMENEP – Imron Rosadi (24) warga Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang ditangkap polisi saat hendak transaksi Narkotika jenis Inex, pada hari Selasa 06 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.
Ia ditangkap di salah satu rumah warga yang beralamat di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumemep Madura Jawa Timur
Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menungkapkan penangkapan itu bermula petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di wilayah Kecamatan Lenteng akan bertransaksi Narkotika jenis Inex
“Petugas langsung melakukan peenyelidikan dan menerima informasi dan A1 bahwa posisi tersangka sedang berada di salah satu rumah warga di Desa Lenteng Timur,” ungkapnya Widiarti, Selasa (06/10/2020).
Kemudian, kata Widiarti, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah tersebut,
dan ditemukan barang bukti di atas meja berupa satu plastik klip ukurang sedang berisikan 10 butir Inex
“Rinciannya 5 butir warna hijau logo Mitsubishi seberat ± 2,04 gram dan 5 butir warna orange logo Superman seberat ± 2,14 gram, berat keseluruhan ± 4,18 gram,” tambah Widiart.
Setelah ditunjukkan pada tersangka, Sambung Widiarti, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka. Selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Widiarti.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil