SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur mewajibkan setiap desa untuk menganggarkan bantuan dua Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk masyarakat di masing-masing desa.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, pihak menegaskan bahwa setiap pemerintah desa Setiap Desa wajib mengangarkan dua RTL melalui Anggaran Dana Desa (DD)
“Kongkritnya, jika desa tidak menganggarkan itu maka camat wajib menolak dalam melakukan evaluasi RAPBDesnya”ungkap Ramli, Kamis (03/09/2020)
Menurutnya, kewajiban tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Sumenep di penggunaan dana desa (DD) di tahun 2020, yakni terdapat kebijakan prioritas penggunaan DD sebagai wujud sinergi pelaksanaan program pembangunan.
Jika dikemudian hari, kata Ramli ada Pemdes yang yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka camat wajib menolak ketika pelaksanaan rapat evaluasi.
“Kecuali, ada desa yang sudah nyata-nyata tidak ada yang perlu direhabilitasi. Atau masyarakatnya sejahtera semua,” tambahnya
Sedangkan untuk anggaran per 1 unit RTLH sebesar Rp. 15 Juta Rupiah, dan pada tahun ini, kata ramli 2 unit RTLH per desa wajib direhabilitasi
“Akumulasi sekitar 660 rumah yang diperbaiki melalui dana desa. wajib dilaksanakan oleh pemerintahan desa yang ada di wilayah sumenep,” tandasnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil