SUMENEP – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep diwajibkan patuhi protokol kesehatan Covid-19 pada saat melangsungkan kampanye kemenangan di Pilkada 2020
Diketahui, penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sumenep dijadwalkan tanggal 23 September 2020 dan masa kampanye pada tanggal 26 September-5 Desember 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Imam Syafi’e, menyampaikan akan melakukan pengawasan secara ketat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati masa pendemi
“Kami akan selalu melakukan giat pengawasan secara melakat setiap penetapan untuk memastikan apakah relawan, tim kampanye atau masyarakat ketika mengkampanyekan salah satu pasangan calon bener-bener mengikuti protokol kesehatan”, ungkapnya pada awak media, Rabu (16/09/2020)
Hal tersebut, kata Imam, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni, Perbawaslu nomor 14 tahun 2014 tentang penanganan pelanggaran
“Jika kami menemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan, maka kami akan,” tambah mantan Aktif PMII Sumenep itu,
Meskipun sebenarnya, kata Imam, pihak bawasalu tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi terkait protokol kesehatan Covid-19, namun pihaknya akan rekomendasikan kepada satgas covid-19 Sumenep untuk ditindaklanjuti
Hingga saat ini, Imam mengaku belum ada laporan pelanggaran terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan
“Tetapi kami sudah melakukan imbauan kepada jajaran kami dibawah, kemudian kepada KPU, partai politik atau gabungan partai politik, agar mengikuti protokol kesehatan”, tandas Imam.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil