SUMENEP – Setalah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Petugas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian lepas (PHL) yang lakukan Pungutan Liar (Pungli) di pasar lenteng akhirnya dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor)
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Darman, saat melakukan jumpa pers dengan sejumalah awak media di Mapolres setempat.
AKBP Darman, menjelaskan bahwa, hasil penyidikan perbuatan tersebut terbukti melanggar Pasal 12 (E) Undang-undang nomor 20 tahun 2020 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
“Dengan sanksi minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar,” ungkapnya saat Konferensi pers, di Mapolres Sumenep, Rabu (01/07/2020).
Sedangkan ASN tersebut, kata Darman, berinisial MS, sementara kedua PHL itu, beinisiak C dan SB. Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Sumenep.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi,” jelasnya
Dia menjelaskan, jumlah pedagang yang telah dipungut hingga proses OTT sebanyak 18 pedagang. Sebagian pedagang membayar pungutan dengan cara nyicil. Hasil pungutan oleh dua PHL tersebut disetorkan kepada MS, kemudian oleh MS diperuntukkan kepentingan pribadi.
“Barang bukti yang diamankan seber Rp 17.300.000 (informasi sebelumnya Rp15 juta lebih). Itu sesuai dengan jumlah pedagang yang dipungut,” tutupnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil