SUMENEP – Operasi Semiru 2020 telah selesai, Satuan Lalulintas Kepolisian Resort (Satlantas Polres) Kabupaten Sumenep, tindak 516 pelanggar aturan lalulintas.
Diketahui, pelaksanaan operasi semiru tersebut, digelar selama 14 hari, sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 kemarin. Diberbagai titik yang dianggap rawan pelanggar lalulintas di daerah yang berada diujung pulau timur madura ini.
Pasalnya, meski mencapai 516 pelanggar dalam ops. Semiru tersebut, hal itu mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah pelanggar pada tahun 2019, yang mencapai 1.817 pelanggar
“Jumlah pelanggaran pada OPS 2020 di wilayah hukum Polres Sumenep, terjadi penurunan sebanyak 76,88 persen dibanding tahun 2019 yang capaiannya 1.817 pelanggaran,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya, Senin, (10/08/2020).
Dia melanjutkan, jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengguna jalan yakni, 133 tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonsia (SNI), 103 melawan arus, dan pelanggran lain-lain seperti tidak mempunyai SIM, dan parkir sembarangan mencapai 184 tilang.
“Pelanggaran lalu lintas sebanyak 516 itu, terdiri dari 420 tindakan langsung (Tilang), dan 96 teguran,” tambahnya.
Disamping itu, Widiarti juga menerangkan, jumlah kecelakaan lalulintas pada tahun ini sebanyak 3 kejadian. Dengan rincian, 0 orang meninggal dunia, luka berat 0 orang, luka ringan 4 orang, dan kerugian materi sebesar Rp4 juta.
“Tahun ini laka lantas mengalami penurunan sebanyak 2 kasus jika dibandingkan dengan jumlah laka lantas pada tahun 2019 lalu, yaitu sebanyak 5 kasus,” tutupnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil