jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Nilai 8 Bacakades Bilis-Bilis Sudah Final, Praktisi Hukum Muda, Zubairi: Siapapun Yang Merubah Akan Dijerat Hukum Pidana

Senin, 21 Juni 2021 | 5:01 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 704

SUMENEP – Salah satu praktisi hukum muda Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memastikan nilai akhir delapan bakal calon (Bacalon) Pilkades Desa Bilis-bilis Kecamatan Arjasa tidak berubah alias sesuai dengan aslinya.

Hal ini disampaikan mengingat, tahapan demi tahapan dalam seleksi awal hingga pelaksanaan ujian kepemimpinan yang telah diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep telah selesai diikuti dengan baik dan sesuai dengan prosedur.

“Hasil itu sudah fix dan finis. Karena poin dari pengalaman, ijazah dan umur juga sudah keluar,” tegas Zubairi Sanjaka Amta, Praktisi Hukum muda ini, Senin (21/6/2021).

Menurutnya, selain hasil akhir sudah keluar, ditambah juga bahwa, hasil tes tulis dan wawancara kepada para Bacakades sudah selesai dan di umumkan.

“Apalagi ditambah dengan hasil tes tulis dan wawancara juga sudah diberikan kepada masing-masing panitia P2KD yang disaksikan oleh pihak kabupaten, BPD dan Tim Penguji dari Bangkalan,” imbuh Zubairi yang intens mengawal Pilkades ini.

Pria yang akrab di sapa Zuber ini menambahkan, dengan lahirnya ketetapan itu, maka siapapun tidak berhak mengubah hasil penilaian. Sebab, hal itu telah berkekuatan hukum.

Apabila diketahui terdapat perubahan atau ada yang berani mengubah, maka dirinya memastikan bahwa pelaku bisa dijerat dengan hukum pidana.

“Jadi tidak akan ada yang berani, karena arsip di Pemkab dan di Tim Penguji sudah ada, dan jika berani itu masuk pidana,” tegas Zuber.

Baca Juga:  Dishub Sumenep Akui Tanah Dipangkal Jembatan 'Gili Iyang' Yang Ambruk Bukan Milik Pemkab

Sebelumnya, Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, penilaian Bacalon Pilkades meliputi empat hal. Yakni, 70% pada tiga kriteria yang meliputi bidang usia, pendidikan dan pengalaman. Sementara 30% lagi pada ujian tes tulis dan wawancara.

“Pukul setengah empat, hasilnya sudah bisa diserahkan kepada panitia. Selanjutnya, nilai itu menjadi tanggung jawab panitia untuk diakumulasikan dengan nilai-nilai yang lain,” katanya, saat di lokasi pada Kamis (17/6) lalu.

Ia menegaskan bahwa nilai yang sudah diterima oleh panitia bisa langsung dipublikasikan sampai batas waktu penetapan masa penyaringan Bacakades pada 22 Juni 2021 mendatang.

“Bisa dipublikasikan lah. Sebab, Bupati sudah menetapkan pada tanggal 22 Juni,” ucap Ramli.

Diketahui, Bacalon yang ikut kontestasi pemilihan di Desa Bilis-bilis adalah H. Hasyim dengan poin 21,25. Moh Yani 16,74, Hasani 14,92, Abdurrasyid 18,51, Darsono 19,475, Sajak 12,45, Moh Ilyus 14,86 dan Saiful dengan torehan nilai 13,12.

Reporter: Mahallil
Editor: Tim redaksi

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.