SUMENEP – Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, keluarkan Surat Keputusan (SK) pemencatan pada tiga perangkat desanya, meski tidak dapat rekom dari kantor kecamatan setempat.
Diketahui, ketiga perangkat tersebut yakni, Siddeki, Kepala Dusun Buraja, Mahdewi, Kepala Dusun Buddi dan pada Bisri, kasi pemerintahan, Desa Lapa Laok tersebut
Bisri (51), salah satu perangkat Desa Lapa Laok yang mendapatkan SK pemencatan itu, mengaku bahwa Kades Lapa Laok, sebelumnya telah meguarkan SP 1 dan SP 2 pasa dirinya, akan tetapi SP itu, dinilai hanya rekayasa karena isinya tidak sesuai dengan fakta yang berlaku, alias hanya fiktif belaka
“Katanya saya kurang harmonis dengan masyarakat, dan sering datang lambat ke balai dan dan pulang cepat, padahal itu fitnah, saya aktif bekerja sesuai aturan yang berlaku,” kata Bisri, pada media ini, Selasa (30/06/2020)
Bisri menegaskan bahwa, mewakili perangkat desa yang lain yang mempunyai nasib yang sama, merasa tidak terima karena telah dituduh melakukan hal tidak dilakukannya,
“Kalau persoalan ini tidak mendapat tanggapan yang baik dari kades akan saya proses ke jalur Hukum,” sinngkatnya.
Sementara itu, Camat Dungkek Kabupaten Sumenep, Moh Zaini, mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pada Kades Lapa Laok, untuk melakukan pemecatan pada perangkatnya.
“Memang kepala desa lapa laok kemarin mengirimkan surat pada kami, samapai dua kali terkait, pemberhentian perangkat desanya, tapi saya tolak karena surat tersebut tidak disertai dengan bukti dukumen yang kuat,” ungkap Zaini.
Dia mengatakan bahwa tidak akan bertanggung jawab, atas proses pemberhentian perangkat desa lapa laok tersebut. Karena pemecatan tersebut tidak ada rekom dari pihak kecamatan
“Nanti ketika ada permasalahan, maka itu tanggung jawab kepala desa lapa laok, bukan tanggung jawab saya” singkatnya.
Sementara itu, Kades Lapa Laok, Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, Imam Ghazali, tetap bertekad tidak akan mencabut SK pemecatan tersebut meskipun tidak mendapat rekomendasi dari kecamatan
“Saya tidak akan mencabut SK tersebut, karena itu sudah hasil Musdes, dan Rapat BPD dan rekomendasi masyarakat,” kata Kades Lapa Laok saat dikormasi melalui sambungan telponnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil