SUMENEP – EAA (30) seorang mucikari, warga Desa Marengan daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran telah menjajakan para perempuan pada lelaki hidung belang
Perempuan berkerudung ini ditangkap di salah satu warung yang berada di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, pada tanggal 12 Januari 2021 kemarin, sekira pukul 21.00 WIB
Pasalnya, EAA, menjajakan para Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan mematok harga sebesar Rp. 500.000 kepada para pelanggannya
“Dari harga tersebut EAA (tersangka-red) mendapat komisi sebesar Rp. 200.000,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat jumpa pers di Mapolres setempat. Rabu (20/01/2021).
Darman menjelaskan jika penangkapan mucikari tersebut berawal dari unit resmob polres Sumenep mendapat laporan dari masyarakat setempat, bahwa di salah satu rumah kos yang berada di Desa Gunggung sering dijadikan tempat prostitusi
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, benar saja petugas menemukan dua sejoli yang merupakan binaan dari tersangka di dalam kamar kos sedang melakukan esek-esek,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Darman, kemudian para petugas memburu tersangka. Selanjutnya tersangka ditemukan di sebuah warung yang berada di sekitar rumah Kos tersebut
“Tersangka dikenakan Pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun 4 bulan,” tutupnya
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil