SUMENEP – Lantaran melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 pesta pernikahan di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibubarkan polisi, Senin (14/12/2020)
Pembubaran tersebut dikarenakan dalam hajatan pernikahan anak bapak Wartawi itu, mengadakan hiburan berupa sinden IDA karawitan ‘Bunga Famili’ yang berpotensi mengundang kerumunan maasa
Hal itu didasarkan pada surat edaran Bupati Sumenep bahwa hingga saat ini pelaksanaan hajatan pernikahan dilarang mengadakan hiburan, yang mengundang banyak massa
“Kalau untuk pernikahannya silahkan lanjutkan, karena wilayah Sumenep Penyebaran Covid 19 makin hari makin bertambah,” ungkap Kapolsek Dungkek, melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Senin (14/12/2020)
Meskipun demikian, lanjut Widiarti, setiap kegiatan hajatan wajib mentaati protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.
“Saat ini, kru karawitan sudah meninggalkan lokasi hajatan pernikahan,” tutupnya.
Turut hadir dalam pembubaran tersebut diantaranya
Jajaran Polsek Dungkek, dan Plt. Danramil Dungkek Serma Rustam.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil