SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Kepolisia Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep tangkap dua pemuda pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
Kedua tersangka tersebut yakni, bernama Herman Syah (25), warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng. Dan Whisky Paku Sadewo (26), seorang mahasiswa, warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep
Mereka ditangkap di belakang sebuah toko yang terletak di pinggir jalan PUD di kecamatan lenteng kabupaten setempat pada hari Sabtu (06/06/2020) kemarin sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari petugas menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa Herman Syah (tersangka), sering membawa masuk narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah kecamatan lenteng
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa tersangka berada di belakang sebuah toko yang terletak di pinggir jalan PUD Lentenag tengah membawa narkotika,” ungkap Widiarti dalam rilisnya, Senin (08/06/2020).
Selanjutnya, pentugas langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,47 gram yang di injak dengan menggunakan kaki tersangaka.
Setelah ditunjukkan pada tersangka, sambung Widiarti tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut baru di beli dari Whisky Paku Sadewo, kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas kerumah Whisky
“Whisky berhasil ditangkap tanpa perlawanan, berikut barang bukti yang berhasil diamankan di rumahnya,” tutupnya.
Dengan kejadian tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil