SUMENEP – Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep minta masyarakat supaya melaporkan Kepala Desa (Kade) yang tidak transparan dalam merealisasikan Dana Desa (DD) dan bantuan Covid-29
“Jika masyarakat menemukan ketidakterbukaan desa, maka bisa mengajukan pelaporan ke Komisi Informasi, tapi harus mengikuti prosedur yang telah berlaku,” kata Rifai Komisioner KI Sumenep, Jumat (12/06/2020).
Sebab, kata Rifai menurut Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 201, setiap orang atau lembaga bisa mengajukan surat keberatan terlebih dahulu kepada desa untuk mendapatkan informasi. apabila waktu tiga bulan tetap tidak diberikan, maka bisa mengajukan keberatan ke Komisi Informasi untuk disidangkan.
“jika desa tetap ngotot tidak melakukan transparansi informasi, maka kepala desa bisa dipidana. Ujung-ujungnya kalau sudah dipidana ya Kades bisa saja diganti,” jelasnya.
Maka dari itu, sambung Rifai, semua Kade harus tranparan dalam merealisasikan DD dan bantuan Covid-19 pada tahun 2020 ini
Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Rifai menyatakan, bahwa Kepala Desa (Kades) wajib transparan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan bantuan Covid-19 tahun 2020.
“Kalau tidak, maka kades bisa dipidana. Karena akan muncul dugaan penyalahgunaan atau tindak pidana korupsi (Tpikor),” tambahnya.
Dia menegaskan dalam merealisasikan DD/ADD dan tak terkecuali bantuan Covid-19, masyarakat setempat wajib tahu, karena bantua tersebut dari pemerintah pusat yang di turunkan pada desa untuk mensejahterakan rakyat.
“Tansparansi harus dilakukan oleh desa, bisa menggunakan banner atau baleho untuk menunjukkan kegunaan anggaran dari pusat atau dari daerah,” tutupnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil