SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep musnahkan puluhan Barang Bukti (BB) dari Pidana Umum dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di halaman belakang kantor Kejari Setempat, Selasa 21 April 2020.
Diketahui, BB yang dimusnahkan tersebut berupa Senjata tajam (Sajam), Minuman Keras (Miras), dan Narkoba jenis sabu-sabu. Pasalnya BB itu merupakan hasil penangkapan dari kasus Pidum dan Tipiring dari bulan November 2019 sampai bulan Maret 2020.
“BB ini hasil penangkapan kasus sejak November 2019 hingga Maret 2020,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Jamaluddin, pada awak media,
Dia menambahkan untuk jumlah banyaknya, BB yang di musnahkan tersebut, yakni, sabu-sabu bseberat 109 Gram dari 59 kasus, untuk Miras ada dua perkara dengan BB sebayak 56 botol aggur mirah dan 12 botol Pros Bear.
Sesuai data, untuk kasus narkotika ada sekitar 59 kasus dengan total barang bukti 109 Gram. Kemudian dua kasus tipiring semuanya minuman keras (miras).
“Untuk Sajam ada puluhan diantaranya ada pedang, golok, celurit termasuk pula barang bukti lain, berupa baju, handphone, gelas dan 26 kertas togel,” paparnya.
Untuk diketahui, pemusnahan BB tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Pengadilan Negeri (PN), Rutan Klas IIB, dan Kepolisian Resort (Polres) Sumenep.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil