SUMENEP – Lantaran membuat dan menyimpan bahan peledak tanpa izin, berupa bondit atau potas, dua pemuda di Kabupaten Sumenep diamankan oleh unit satuan reserse mobile (Resmob) Kepolisian Resort (Polres) Setempat, pada hari Minggu (12/07/2020) Kemarin
Kedua tersangka tersebut diketahui, yakni, Maliji (24), dan Habibullah (21), warga Dusun Pangilen, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep
Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti bahwa, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus pada bulan November 2019 yang lalu.
“Kasus itu, terjadi ledakan di dalam rumah Maliji (tersangka-red), dan ledakan itu disebabkan oleh bahan peledak yang disimpan dirumah Maliji,” ungkap Widiarti dalam rilisnya, Senin (13/07/2020)
Selanjutnya, kata Widiarti, didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/29/XI/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, tanggal 1 November 2019, Pihak Polres Sumenep melalui Resmob menindak lanjuti laporan tersebut, dan berhasil mengungkap kedua tersangka tersebut
“Petugas berhasil mengungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Target Operasi membuat bahan peledak tanpa hak berupa potas” tambah widiarti
Berdasarkan hasil interogasi pada tersangka, kata Widiarti, tersangka Maliji mengaku memang membuat bahan peledak alias Potas (Bondet) tanpa izin, dan menagaku mendapatkan beberapa bahan dari Habibullah.
“Dari kasus itu, petugas berhasil mengamankan BB, berupa 4 buah bungkus plastik warna putih berbentuk bulat (bondet) yang dapat mengakibatkan ledakan,” jelasnya.
Widiarti mengatakan, Saat ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyidikan Iebih Ianjut
“Kedua tersangka untuk sementara akan dikenakan penerapan Pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Thn 1951,” tutupnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil