SUMENEP – Seorang emak-emak yakni, Zainatun (45), warga Dusun Paregi Barat, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi lantaran sering melakukan taransaksi Narkoba jenis sabu-sabu
Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP, Widiarti, terlapor (Zainatun) di tangkap di pom mini tepatnya di Dusun Naga, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding
Widiarti mengungkapkan bahwa, penangkapan itu berawal dari menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa terlapor sering transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu
“Kemudian anggota Polsek Ganding di bantu Angota Resmob Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor,” ungkap Widiarti dalam rilisnya, Senin (06/07/2020)
Setelah itu, sambung Widiarti, petugas mendapat informasi bahwa terlapor sedang membawa sabu sabu dan berada di Desa Ketawang Karay, dan petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor
“Posisi sedang mau mengisi BBM di pom mini, dan ditemukan di bawah sadel jok sepeda motor terlapor 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± (0,38 gram),” tambahnya.
Tidak hanya itu, kata Widiarti, petugas melakukan pengembangan dan melalukan pemeriksaan di rumah terlapor dan ditemukan barang bukti dikamar depan Terlapor tepatnya dilantai 1kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, berat kotor masing-masing ± 0,58 gram,
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Ganding Guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Untuk diketahui, akibat perbuatannya, Zainatun dikenakqn Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil