SUMENEP – Zahratun (30), warga Dusun Kolor, Desa Bringin Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, di tangkap polisi lantaran sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep di rumahnya sendiri pada hari Kamis (02/07/2020) kemarin, sekitar pukul 13:45 Wib
Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat setempat bahwa Zahratun sering transaksi dan mengkonsumsi Sabu-Sabu
“Setelah itu, Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor,” ungkap Widiarti dalam rilisnya, Jumat (03/07/2020).
Kemudian, sambung Widiarti, petugas mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor sedang melakukan transaksi dirumahnya. Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor
“Terlapor sedang berada di dapur rumahnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dilantai dapurnya, berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu posisi diatas kompor,” tambahya.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan tiga kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu posisi dilantai dapur terlapor, dan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu ditemukan di kamar terlapor
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Akbat dari perbuatannya, Zahratun (terlapor) dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil