SUMENEP – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT. Tanjung Odi Sumenep. Namon Puluhan Awak Media Dilarang Masuk. Selasa (23/06/2020)
Sidak tersebut dalam rangka menindak lanjuti terkait 10 orang karyawan PT Tanjung Odi yang terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19
Selanjutnya pada saat puluhan jurnalis media baik yang lokal maupun Nasional tidak diperbolehkan masuk oleh oknum petugas penjaga gerbang PT. Tanjung Odi tersebut
Tidak diketahui secara jelas alasan pelarangan masuk tersebut. Akan tetapi, petugas perusahaan tersebut, mengatakan hanya mengikuti perintah atasan.
“Awak media tidak diperbolehkan masuk, oleh satpam ,” kata salah satu awak media di Sumenep, M. Hartono, Selasa (23/06/2020).
Hartono, mengatakan, jika mengarah pada aturan perusahaan, dia masih bisa dimaklumi awak media dihalang-halangi. Tapi jika soal peliputan berita, maka haram hukumnya wartawan dilarang meliput.
“Kita juga mematuhi aturan yang ada, namun jika PT Tanjung Odi melarang wartawan masuk dengan alasan aturan maupun protokol. Kita minta aturannya seperti apa,” tambahnya.
Sedangkan sampai berita ini ditayangkan, media belum mendapat konfirmasi resmi dari piha PT. Tanjung Odi Sumenep sebab masih awak media belum bisa masuk.
Untuk diketahui, yang melakukan Sidak yakni, Polres Sumenep, Bupati Sumenep, Kodim 0827 dan Kejari Sumenep.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil