SUMENEP – Sempat menjadi buronan polisi, dua pelaku tindak pidana pencurian sapi di Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep akhirya ditangkap Unit Resesre Mobil Kepolisian Resort (Resmob Polres) Sumenep
Diketahui, kedua pelaku tersebut, yakni Marsuki (27 ), warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecmatan Gapura, dan Ansori (32), warga Dusun Sambi Rongkang Barat, Desa Tamedung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Sebelumya, ada tiga kawanan maling sapi yang beroprasi di kandang sapi milik korban yang bernama Khosrifatun warga Desa Gapura, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep. Dan ketiga kawanan maling tersebut sempat berhasil membawa kabur sapi milik korban.
Pada saat kejadian, hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 kemarin, unit Resmob Polres Sumenep, pertamakali berhasil mengamankan Faris (21), warga Dusun Paramaan, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, yang juga termasuk pelaku pencurian hewan Sapi tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, lalu petugas juga berhasil meringkus Marsuki dan Ansori pada hari Kamis 09 Juli 2020 kemarin.
Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Ketiga kawanan maling sapi tersebut mempunya peran masing-masing dalam melancarkan aksinya
“Faris, berperan mengawasi lingkungan sekitar TKP, sedangkan Masuki dan Aan berperan untuk mengeluarkan sapi dari kandangnya,” ungkap Widiarti dalam rilisnya, Jumat (10/07/2020).
Dari hasi interogasi, kata Widiarti, tersangaka mengaku dari hasil pencurian tersebut tersangka Marsuki dan Ansori mendapat bagian Rp.500.000 yang digunakan untuk keperluan jajan sehari-hari
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya.
Untuk diketahui, dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, Seekor sapi kelamin betani warna bulu kuning, tanduk carong, Seutas tali tampar warna dongker.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil