SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep, Madura Jawa Timur ringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu
Diketahui, kedua tersangka tersebut yakni, Untung Sugiarto (43), warga Dusun Talaga, Desa Kombang, Kecamatan Talango, dan Kusnadi (42), warga Dusun Pesisir, Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep
Keduanya ditangkap di dalam rumah milik tersangka Untung Sugiarto pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020, Kemarin. Sekira pukul 18.30 Wib
Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, bahwa penangakap kedua tersebut bermula dari petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa dirumah tersangka Untung Sugiarto akan melakukan transaksi dan pesta Narkotika,” ungkapnya, Rabu (14/10/2020)
Menindaklanjuti hal itu, sambu Widiarti, petugas langsung melakukan penggerebekan dan terdapat dua tersangka sedang Asyik pesta barang haram tersebut
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam kamar rumah tersangka 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok merk Surya Pro Mild,” tambahnya
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang diselipkan pada songkok kopyah warna hitam serta ditemukan bukti-bukti lainya. Sedangkan kedua terlapor mengakui dari masing-masing barang bukti adalah miliknya
“Selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Widi.
Dari perbuatannya itu kedua tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil