jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Dua ASN Di Sumenep Positif Covid-19, BKPSD: Masih Kami Siapkan Kebijakan Regulasi Kerjanya

Kamis, 25 Juni 2020 | 1:09 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 503

SUMENEP – Baru-baru ini, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19

Dari hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep mengaku sampai saat ini masih dalam tahap proses pembuatan kebijakan regulasi kerja bagi ASN yang positif Covid-19 tersebut.

Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Bidang Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Sumenep, Linda Mardiana, dia menjelaskan bahwa bagi ASN yang terkonfirmasi positif covid-19 nantinya akan dibuatkan kebijakan regulasi kerja ASN sesuai situasi dan kondisi

“Jika ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu masuk dalam Ketegori Orang Tanpa Gejala (OTG), maka kami tugaskan untuk tetap bekerja dari rumahnya,” ungkap Linda pada media ini, Kamis (25/06/2020).

Sebenarnya, kata Linda, ASN yang masuk dalam kategori OTG Covid-19 itu, lebih memilih kerja masuk di kantor dinas masing-masing, dari pada kerja dirumahnya

“Tapi dengan pertimbangan lain. jika memaksakan masuk ke kantor dinasnya, dikhawatirkan hanya jadi pelantara penyebar virus corona itu,” tambahnya.

Baca Juga:  Gegara Jualan Sabu-Sabu, Emak-Emak Asal Ganding Sumenep Diringkus Polisi

Atas dasar itu pihak BKPSDM Sumenep, kata Linda mengambil kebijakan dengan memberikan surat tugas untuk tetap bekerja dirumah Jika yang bersangkutan masuk kategoti OTG.

Sedangkan bagi ASN yang terkonfirmasi covid-19 dengan gejala, Linda mengaku, sampai saat ini masih dalam tahap pembuatan kebijakan regulasi kerja. Sebab kejadian ini datang dengan tanpa disangka-sangka

“Masih proses pembuatan kebijakan, Kalau saya bicara sekarang, khawatir nanti hasilnya tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki pimpinan,” tandasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.