SUMENEP – Zarkazi (28), warga Dusun Tanggulun, Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, DPO pelaku pecurian sepeda motor akhirnya ditangkap Resmob Kepolisian Resort (Polres) Sumenep
Sebelumnya, Zarkazi melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Revo Absolute milik Salama warga Dusun Tanggulun, Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, pada hari Sabtu (11/01/2020) yang lalu.
Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, bahwa Zarkazi baru bisa ditangkap oleh Unit Resmob Polres Sumenep pada hari Rabu (08/07/2020) Kemarin.
“Kemarin Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan lansung dilakukan penangkap,” ungkap Widiarti dalam rilisnya, Kamis (09/07/2020)
Setelah ditangkap, sambung Widiarti, petugas langsung menginterogasi tersangaka, dan mengaku bahwa telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna Merah Hitam, yang dilakukan bersama Mohammad Hosen dan Yiyin
“Tersangka mengaku dari hasil pencurian mendapatkan pembagian sebesar Rp. 200.000, yang digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari – hari,” tutup Widiarti.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil