jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Ditengah Pandemi Corona, ASN Sumenep Tidak Boleh Ambil Cuti Lebaran

Rabu, 15 April 2020 | 11:43 am
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 567

SUMENEP – Ditengah wabah virus corona atau Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab setempat untuk mengambil cuti.

Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi. Pihaknya, menjelaskan bahwa, dampak dari wabah pandemi covid-19 di Indonesia, akan mengeluarkan putusan larangan pengambilan cuti lebaran bagi ASN di Kabupaten Sumenep.

“Dalam waktu dekat kita akan keluarkan SE terkait larangan pengambilan cuti bagi ASN di lebaran nanti. Para ASN tetap bertugas sebagaimana mestinya,” kata Edy, pada awak media, Rabu (15/04/2020).

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa, hanya ada beberpa kategori yang bisa mengajukan cuti, yakni, ASN yang kondisi kesehatannya terganggu, para ASN perempuan dengan kondisi hamil dan pasca melahirkan.

“Bagi ASN yang sakit, hamil atau pasca melahirkan boleh ajukan cuti. Draft SE sudah siap dan hari ini akan di ajukan pada bupati untuk disetujui,” terang Edy pada awak media.

Baca Juga:  Aksi Gabungan PMII dan GMNI Sumenep  Tolak UU Omnibus Law Ciptaker  Berahir Bentrok Dengan Aparat

Untuk diketahui, SE tersebut sudah diajukan pada Bupati Sumenep, Selasa (14/4/2020) kemarin, yang selanjutnya akan di edarkan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Sedangkan data terupdate tertanggal 14 April 2020 Dinas Kesehatan Sumenep Pukul 15: 00 WIB, Sumenep tetap berada pada zona hijau Covid-19. Ada 73 orang di Sumenep masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP).

Sementara itu, untuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di kabupaten sumenep ini nihil.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.