SUMENEP – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang tidak mematuhi ketentuan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Berdasarkam Surat Edaran (SE) nomor 420/90/435.101.1/2021 yang dikeluarkan Disdik Sumenel Kamis (21/1/2021) Kemarin, bahwa pelaksanan uji coba PTM akan dimulai besok hari Selasa tanggal 26 Januari 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Disdik Sumenep, Mohammad Iksan, mengungkapan akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang tidak menaati ketentuan yang telah ditetap pada pelaksanaan uji coba PTM. Terlebih lanjut Iksan, mengenai penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Pertama, kita pasti tegur dulu Kepala Sekolahnya, dan saya yang akan turun langsung pada lapangan, jika hal itu terjadi,” ungkap Iksan pada media ini, Senin (25/01/2021).
Menurutnya, jika teguran tidak mempan, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas, sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS)
“Jika Kepseknya ASN, maka akan disanksi sesuai peraturan itu, (PP No. 53 Tahun 2010-redaksi,” tambahnya.
Namun, kata Iksan jika Kepala Sekolahnya swasta, sanksi yang akan diberikan akan berkaitan dengan izin oprasional sekolah yang bersangkutan.
“Izin operasionalnya saat perpanjangan tidak aka di ACC karena sudah tidak taat pada instansi dinas pemdidikan,” tegasnya.
Dia melanjutkan bahwa, pelakasanaan uji coba PTM, dilingkungan Disdik Sumenep, wajib mematuhi Prokes Covid-19 dengan ketat dan disiplin.
“Masuknya per kelas tidak boleh lebih 17 siswa, bagi kelas yang jumalah siswanya banyak bisa dibagi dua, dengan cara masuknya bergantian,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Iksan yang saat ini juga masih aktif sebagai Kadinsos Sumenep, guru wajib berada didalam kelas selama proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung
“Supaya nanti bisa mengontrol siswanya, biar tidak ber krumun didalam kelas, karena sekarang masih dalam uji coba,” tutupnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil