SUMENEP – Gegara mencuri kosmetik di sebuah toko yang berada di Kecamatan Ambumten, Kabupaten Sumenep sembilan orang asal Kabupaten Bangkalan diamankan Polisi
Diketahui, Sembilan pelaku tersebut diketahui berinisal ID, SN, DA, JH, EA, TH, SN, AM, dan SA. Mereka melakukan pencurian itu, pada hari Rabu 17 Juni 2030 Kemarin
“Iya benar sembilan pelaku diketahui merupakan warga asal Bangkalan. Kejadiannya kemarin (Rabu, red),” unngkap Kapolsek Ambunten, AKP Junaidi pada awak media melalui sambungan teleponnya, Jumat (19/06/2020).
Dia menceritakan kronologis kejadian tersebut, yakni para tersangka itu masuk ke dalam toko dengan modus pura-pura akan membeli keperluan alat kosmetik. Dan setelah salahsatunya melakukan pembayaran, kasir yang berjaga di toko tersebut melihat ada kejanggalan.
“Pelaku hanya akan membayar pembelian sebesar Rp. 20.500. Sedangkan pelaku diketahui mengambil barang lebih dari jumlah nominal tersebut,” tambahnya.
Sehingga, kata Junaidi, kasir memeriksa tas gendong dari para pelaku untuk dibuka dan diperlihatkan barang bawaannya. Namun, pelaku menolak.
Sehingga kasir toko tersebut merasa curiga bahwa ada barang lain yang diduga disimpan di dalam tas para pelaku, saat diminta membuka tasnya kembali, lalu para pelaku keluar melarikan diri. Akhirnya para karyawan toko melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap lalu diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.
“Setelah dipaksa dibuka ternyata ada barang lain di dalam tasnya yang diduga mengambil di toko itu juga, Pelaku mengaku disuruh adiknya untuk menyimpan barang itu di dalam tasnya,” urainya.
Disamping itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S membenarkan bahwa enam dari sembilan pelaku pencurian tersebut kini sudah diamankan di Polres Sumenep.
“Iya benar enam orang sekarang sudah ada di Polres, dan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP yang diduga sindikat pencurian,” kata Widiarti.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil