SUMENEP – Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat meminta supaya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam tahapan Pemilihan sampai pelaksanaannya
Hal itu dikatakan oleh, Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Nuris, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN setempat dalam pilkada Sumenep.
“Karena itu masuk pada pengawasan kita. Maka ASN harus bersifat netral dalam Pilkada maupun Pemilu di Sumenep,” ungkapnya pada awak media di tempat kerjanya, Kamis (23/07/2020).
Sebab kata Nuris, larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan dukungan ke salahsatau calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Pilkada maupun UU ASN.
“ASN tidak boleh memihak pada salah satu calon Kepala Daerah,” tegas Nuris.
Jika dikemudian hari ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, Nuris menegaskan akan memperoses dan memberikan tindakan tegas berupa melaporkan hasil penanganan pelanggaran kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
“Akan dikenakan peringatan sedang, ringan dan berat. Bisa jadi akan diberhentikan secara tidak hormat,”. Tutupnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil