SUMENEP – Bebeberapa Hari yang lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep keluarkan imbauan bahwa akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja tidak profesional di Bulan Ramadhan tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 Masehi
Hal tersebut bermaksud untuk menjaga kemaksimatan kinerja ASN di ruang lingkup Sumenep, Meski disadari menghadapi bulan puasa dalam situasi serangan wabah virus corona atau covid-19
Dari hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Abd. Majid, menegaskan akan meneberikan sanksi t apabila menemukan pelanggaran bagi ASN nakal.
“Kami berjanji akan menindak tegas PNS/ASN nakal. Apalagi berasalan karena bulan ramadhan. siap-siap akan menerima sanksi,” ungkapnya, pada awak media, Senin (11/05/2020).
Majid mengaku bahwa telah mengimbau agar ASN yang berada di wilaya kota keris ini lebih meningkatkan komitmen, loyalitas, dan kerja profesional sebagai abdi negara
“Jika masih nakal, maka akan ada sanksi tegas. Maka dari itu harus bekerja maksimal, hal itu juga semata-mata untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tambahya.
Tidak hanya BKPSDM, Kepala Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, juga mengatakam jikan para ASN di Sumenep agar bisa melaksanakan amanah sebagai abdi negara degan semaksimal mungkin
“Jika tidak, maka kami akan menindak tegas sesuai petunjuk dari bupati, yakni tidak boleh bermalas-malasan. Melainkan harus tetap bekerja secara maksimal,” bebernya
Karena, kata Yatik, bagaimanapun kinerja ASN tetap harus diawasi sebagaimana hari-hari biasa. Diiharapkan, para ASN tidak menjadikan bulan ramadhan sebagai alasan untuk tidak bekerja secara produktif.
“Silakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaporkan kepada bupati jika ada temuan itu. Setelah itu baru bupati memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa dan melakukan tindakan,” kata Yatik.
Dia menegaskan bahwa, bagi ASN yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi bertahap, yakni sanksi ringan hingga berat.
“Sanksi ringan itu berupa peringatan, sedangkan sanksi berat jika terpaksa akan diberhentikan dari jabatan ASN,” tutupnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil