SUMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, tangkap tiga orang yang melakukan pungutan liar (Pungli) pada para pedangang di pasar tradsional yang berada di Kecamatan Lenteng.
Diketahui, ketiga orang tersebut, yakni, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dua orang Pegawai Harian Lepas (PHL).
Ketiganya tertangkap basah atau terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas pada saat melakukan pungli di pasar lenteng tersebut, pada hari Minggu, 28 Juni 2020 Kemarin.
Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP, Dhany RB, mudus yang di lakukan ASN untuk melakukan Pungli tersebut, yankni dengan cara mengajak PHL untuk melakukan pungutan biaya pada para pedagang
“Pedagang yang akan menempati los (tempat) yang baru dibangun. Akan dipungut biaya 2 juta, per-Los” ungkap Kasatreskrim Polres Sumenep yang baru itu, pada awak media diruang kerjanya, Senin (29/06/2020).
Ketinganya, sambung AKP Dhany, ditangkap oleh petugas di saat PHL menarik pungutan terhadap para pedagang yang akan menempati Los baru tersebut.
“Jumlah uang yang terkumpul ada Rp. 15,3 juta. Belum semuanya diambil pada saat kami tangkap,” tambahnya.
Bahkan kata, Dhany, para pedagang di Pasar Lenteng tersebut, ada yang membayar dengan cara mencicil pada PHL, dan juga ada yang langsung bayar secara penuh 2 juta.
“Untuk status ketiganya, ini kami mau gelar dulu. Naik sidik baru penetapan tersangka,” jelasnya,
Kendati demikian, ketiga pelaku Pungli tersebut, AKP Dhany, memastikan berpotensi menjadi tersangka, sebab, semuanya terlibat.
“Satu yang memberi perintah (ASN) kemudian dua orang eksekutornya (PHL),” tutupnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil