SUMENEP – Pada tahun 2020 Pencairan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 72 triliun di Kabupaten Sumenep, akan dipercepat pencairannya, hal itu langsung melalui rekening negara ke rekening desa.
Diketahui, untuk prosentase pencairan DD ditahun ini dengan mekanisme tiga tahap, yakni, tahap pertama sebanyak 40 persen, tahap kedua sebanyak 40 persen, dan tahap ketiga sebanyak 20 persen.
Semua tahap tersebut akan dicairkan jika desa yang mengajukan sudah memenuhi syarat pencarairan yakni, diantaranya, harus melampirkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Setelah rampung ditingkat Kabupaten, dan perlu ada Surat Kuasa (SK) dari Bupati, serta terakhir menunjukan nomer rekening desa, sehingga bisa langsung dicairkan.
“Mekanisme pelaksanaannya akan dibentuk dari beberapa tim. Tim internal Kabupaten, itu dari Inspektorat yang berkaitan dengan progres monitoring, kemudian realisasi pelaksanaan langsung dari pihak Kecamatan,” kata Moh Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Selasa, (14/04/2020).
Dia meminta bahwa, supaya semua desa segera mengajukan pencairan DD tahap kedua untuk mendorong percepatan bidang pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur desa.
Ramli juga menjelaskan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa, harus memprioritaskan kepada Padat Karya Tunai alias warga miskin di daerah masing-masing, dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan secara teknis dapat bisa melalui ketenagakerjaan lain jika tidak bisa dilakukan oleh masyarakat setempat,’’ terangnya.
Pencairan DD tahap pertama sudah dicairkan pada bulan Januari 2020 lalu. Sedangkan tahap kedua akan diproses pada bulan Juni mendatang. Berlanjut tahap ketiga harus selesai melalui persyaratan tahap satu dan dua.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil