jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Polemik Pilkades Gelaman Belum Usai, PN Sumenep Klaim Tidak Terima Laporan

Jumat, 13 Desember 2019 | 9:56 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 633

SUMENEP – Menjelang pelantikan serentak Kepala Desa (Kades) Terpilih Kabupaten Sumenep yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 30 Desember 2019, masih menuai kontrofersi tentang beberapa Kades terpilih yang dinilai masih cacat hukum.

Sebut saja, Salah satunya di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep sampai saat ini masih belum selesai, sampai saat ini pihak Pengadilan Negri (PN) Sumenep masih belum memberikan jawaban yang tegas atas kasus yang terjadi di Desa tersebut.

Pasalnya, pihak pelapor, Abd. Karim, melalui Biro Bantuan Hukum Yayasan Universiatas Madura sudah melanyang surat laporan ke beberapa intansi terkait dari bulan November 2019 yang lalu.

Surat Laporan yang pertama yakni, pada tanggal 28 November 2019 dengan nomor: 18/SP/BBH-UNIRA/XI/2019. yang kedua, yakni pada tanggal 09 Desember 2019 dengan nomor : 19/SP/BBH-UNIRA/XII/2019. denngan prihal keberatan atas pelaksanaan Pilkades Gelaman, kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Kedua Surat itu saya sampaikan pada Pemerintah terkait, namun sampai hari ini, tidak ada tanggapan apapun baik dari Pengadilan Negri (PN) Sumenep maupun dari Pemkab Sumenep,” papar Achmad Rifa’i, kuasa hukum pelapor, Jumat (13/12/2019)

Maka dari itu, Sambung Rifa’i, pihaknya akan memgirikam surat Permohonan Perlidungan Hukum kepada, Bupati Sunenep, DPRD Sumenep, Menteri Dalam Negri (Mendagri) Repulblik Indonesia (RI), Ombudsman RI, dan Ke Komnas HAM Repulik Indonesia.

“Hal itu dilakukan karena pemkab sumenep akan tetap melantik Kades Terpilih Desa gelaman (Sanrawi) yang dianggap cacat hukum,” tegasnya

Baca Juga:  DPRD Pamekasan Lamban Membetuk AKD, Politisi PDIP: Anggota Dewan Lupa Kepentingan Rakyat

Disamping itu Kabag Humas Pengadilan Negri Sumenep, Firdaus, mengungkapkan, bahwa pihak PN hanya bisa menunggu kasus itu bisa dinaikkan apa tidak oleh pihak terkait.

Pihaknya juga, mengakui bahwa PN sampai saat ini belum menerima lopran terkait kasus Calon Kepala Desa Gelaman tersebut.

“Setahu saya terkahir ini, belum ada perkara terkait kasus itu, bisa dicek dulu dipihak Kepolisiannya sampai tahap mana dan di Kejaksaannya sampai tahap mana,” Papar Firdaus Saat dikonfirmasi oleh media ini, melalu telpon selulernya.

Terkait Surat Keputusan (SK) Pengadilan Negri sumenep yang menyatakan pihak terlapor bersih dari kasus tindak pidana, Dia (Firdaus), mengungkapkan bahwa SK itu dikeluarkan atas dasar adanya surat pernyataan dari pihak terlapor dan SKCK dari kepolisian setenlmpat.

“Jadi Pihak kami tidak bisa merespon terlalu jauh dulu terkait perkara itu,” pungkas Firdaus.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.