SUMENEP – Setalah Pemilihan Kepala Daearah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahap II di Kabupaten Sumenep ini, juga terancam tertunda dikarenakan makin mewabahnya Virus Corona atau Covid-19.
Hal itu, disampaika oleh Kepala Dinas Pemberangkatan Masyarakat dan Desa (DPMD), melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes), Supardi.
Diketahui, untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahap kedua di Sumenep diikuti oleh 86 Desa dari 27 Kecamatan, daratan maupun kepulauan.
“Kita mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 24 Maret 2020 kemarin, nomor 141/2577/SJ, perihal saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serantak dan pemilihan kepala desa antar waktu,” kata Supardi, saat dikonfirmas, Jumat (04/04/2020).
Supardi menerangkan bahwa, dalam saran penundaan Pilkades itu, telah mengirimkan surat tindak lanjut kepada Bupati Sumenep yang nantinya diturunkan ke pada Camat.
“Kita meminta kepada Bupati, apabila 6 bulan sebelum bulan November 2020 covid-19 belum selesai maka akan tetap ditunda, tapi kalau sampai tahapan Pillades, covid-19 sudah steril maka tetap berlanjut,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa 86 desa dari 27 Kecamatan tersebut sudah pasti akan melakukan pelaksanaan Pilkades, yang nantinya pelantikan akan digelar pertengahan Desember 2020 mendatang, namun, kata Supardi, apabila dalam kurun waktu yang direncakan wabah corona belum usai, tetap ditunda.
“Termasuk ada 1 Penggantian Antar Waktu (PAW) di Kecamatan Guluk-Guluk yang jelas akan tertunda pelaksanaannya. Ya kita tunggu sampai covid-19 reda,” tandasnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil