jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Pandemi Covid-19, KPU Sumenep Pastikan Pelaksanaan Pilkada 2020 Ditunda

Selasa, 31 Maret 2020 | 1:37 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 648

SUMENEP – Setelah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditunda, akibat wabah virus Corona atau Covid-19, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep juga memastikan bahwa Pelaksanaan Pilkada serentak pada 23 September 2020 mendatang juga ditunda

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, dia menjelaskan bahwa, penundaan tersebut didasarkan pada usulan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak yang disampaikan KPU RI.

“Usulan KPU RI, ada tiga opsi yakni, hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020, kalau harus menunda tahapan selama tiga bulan,” ungakap Tanzil saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Selasa (31/03/2020).

Sedangkan usulaan kedua, sambung Tanzil, Pilkada ditunda hingga 6 bulan dan pelakasanaan Pilkadanya akan digelar pada bulan Maret 2021 mendatang, sedangkan usulan yang ketiga, penundaan hingga 12 bulan yang pelaksanaan Pilkadanya pada bulan September 2021 mendatang.

“Tapi untuk KPU Sumenep sendiri saat ini masih menunggu dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan KPU RI dan Pemerintah, dan Bawaslu RI serta DPR RI,” terangnya pada pada media ini.

Sedangkan untuk keputusan mengenai tiga usulan tersebut, kata Tanzil, akan di putuskan nanti pada pertemuan selanjutya oleh KPU, DPR dan Pemerintah, disebabkan untuk penundaan itu, perlu dibuatkan payung hukum yakni, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

“Sedangkan untuk situasi saat ini, tidak memungkinkan untuk merevisi Undang-Undang di tengah penerapan Sosial Distncing, untuk memutus penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.