SUMENEP – Rekrutmen tenaga ad hoc, calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep sudah sampai dalam tahap 10 besar,
Diketahui, dari 27 kecamatan dikecamata peserta Calon PPK yang lolos masuk ke 10 besar didominasi oleh kaum Laki-laki, dengan rincian laki-laki sebanyak 253 orang dan perempuan hanya 14 orang.
“Dari awal dibukanya pendaftran PPK di Sumenep ini, memang dari awal dari setiap kecamata minim sekali pemdafartar perempuan, seperti dikacamatan lenteng tidak pendaftar perempuanya sama sekali,” kata Rofiqi Tanzil, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Selasa (04/02/2020).
Disoal terkait peserta Calon PPK yang merangkap jabatan, Rofiqi memyampaikan bahwa pada perinsipnya, dalam penyelenggaraan Pemilu semua warga negara bisa mendaftarkan diri sebagai PPK,
“Hanya saja ada peraturan yang memang tidak memperbolehkan menjadi PPK, seperti tidak boleh menjadi anggota dan terlibat dalam Partai Politik (Parpol), menjadi tim kampaye calon pemilu pada lima tahun terakhir,” bebernya.
Selain itu, Sambung Rofiqi, calon PPK juga tidak boleh menjabat selama Dua periode berturut-turut. Dia mengaku selama ini banyak laporan yang masuk ke KPU Sumenep terkait pendaftar PPK yang merangkap jabatan, ketika ditindak lanjuti ternyata itu tidak melanggar aturan yang ditetapkam oleh KPU itu sendiri
“Seperti Guru Sertifikasi yang juga mendaftar PPK, kita tidak pernah mengatur lembaga lain, jadi siapapun bisa mendaftar PPK, selama dilembaganya masing-masing tidak ada larangan untuk mendagtar PPK, itu tidak masalah,” tegasnya.
Pihaknya, menambahkan siapapun nantinya yang terpilih menjadi anggaota PPK akan diminta pernyataan untuk bersedia bekerja ful waktu dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga ad hoc di KPU.
“Kalok mereka siap menjalankan tugasnya sebagai PPK, dan sudah membuat pernyataan ya tidak masalah,” tandasnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil