jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Dua Desa Di Sumenep Terancam Gagal Gelar Pilkades Serentak 2019

Rabu, 6 November 2019 | 7:10 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 578

SUMENEP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 Kabupaten Sumenep, akan digelar besok, Kamis (07/11/2019), akan tetapi ada 2 (Dua) Desa yang terancam tidak akan bisa melaksanakan Pilkades karena terlibat sengketa.

Akibat hal tersebut, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengeluarakan ketetapan untuk menunda pelaksnaan Pilkasdes di 2 (Dua) Desa tersebut. Yakni, Desa Bulla’an, Kecamatan Batu Putih dan Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng.

Moh. Ramli Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Menerangkan, bahwa di Kabupaten Sumenep ada 8 (Delapan) Desa yang masuk proses hukum, akan tetapi hanya 2 (Dua) Desa tersebut yang mendapat ketetapan dari PTUN.

“Amanatnya PTUN adalah meminta panitia penyelenggara menunda pelaksanaan Pilkades di dua desa tersebut,” kata Ramli, Rabu (06/11/2019).

Kendati demikian, Ramli Menegaskan, bahwa penetapan dari PTUN harus melalui Bupati. akan tetapi pihaknya memyampaikan sampai saat ini Bupati Sumenep belum menerima perintah apapun dari peradilan mengenai penundaan Pilkades di dua desa tersebut.

” Bupati belum menerima salinan putusan dari PTUN, Sehingga kita semua sepakat, besok pada hari kamis, (06/11) pemungutan suara tetap sesuai rencana di 226 desa tidak ada penundaan,” jelasnya.

Mengenai delapan desa yang masuk kategori sengketa, Pihaknya menambahkan, perkaranya belum jelas dan digelar. Namun, Ia berkomitmen untuk mematuhi peraturan hukum dan keputusan pengadilan.

“Belum ada sidang kok, sampai sekarang hanya sebatas posisi pemanggilan para pihak tergugat di Pengadilan. Kalaupun ada putusan dan perintahnya, itulah yang wajib kita lakukan,” pungkasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor     : Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.